Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

PDIP Kecewa Asosiasi Perusahaan Tolak RUU TJSP

Laporan: Ruslan Tambak | Rabu, 12 Oktober 2016, 10:10 WIB
PDIP Kecewa Asosiasi Perusahaan Tolak RUU TJSP

Itet Tridjajati Sumarijanto/Net

. Anggota Komisi VIII DPR RI, Itet Tridjajati Sumarijanto kecewa dengan penolakan Asosiasi perusahaan dan pengusaha terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP). Padahal, dengan RUU TJSP diharapkan dapat lebih cepat mengentaskan kemiskinan.

Menurut Itet, dari sekian banyak perusahaan yang ada belum dapat mengentaskan kemiskinan. Tanggung jawab sosial bukan hanya pemerintah, tapi perusahaan juga memiliki peran tanggung jawab sosial.

"Saya kecewa ada penolakan dari Kadin, Apindo, dan Hipmi bahwa tidak perlu ada UU khusus tentang tanggung jawab sosial. Dari sekian banyak perusahaan apakah sudah dapat mengentaskan kemiskinan, perusahaan-perusahan ini jangan mengambil untungnya saja," kata anggota Fraksi PDIP ini saat Komisi VIII menggelar rapat dengan Kamar Dagang Indonesia (KADIN), Asosiasi Pengusaha Indonesia (ASPINDO, dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), di Gedung DPR, Jakarta, Selasa kemarin (22/10).

Itet juga mengatakan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan masih lemah. "Komisi VIII ingin memperbaiki bukan membebani perusahaan, bagaimana mengawasinya dengan sekian banyak ini yang akan diatur," paparnya.

Sejalan dengan itu, Anggota Komisi VIII DPR dari PDIP, Samsu Niang, mengatakan CSR dapat dimanfaatkan dalam mensejahterakan di lingkungan sekitar perusahaan. Kalau ini tidak tersosialisasikan dengan baik dikhawatirkan tidak akan ditepati lagi yang menjadi komitmen terhadap tanggung jawab sosial oleh perusahaan.

"Banyak perusahaan yang menghindari tanggung jawab sosial maka perlu dibuat UU tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan," ungkapnya.

Diketahui, pernyataan Apindo yang disepakati Hipmi dan Kadin menyatakan bahwa tidak diperlukan UU khusus mengatur tentang TJSP, namun diperlukan mekanisme pengawasan yang lebih baik. Hal ini dikarenakan aturan-aturan TJSP sudah terintegrasi dalam berbagai UU yang ada yang telah mencakup upaya pencapaian pembangunan berkelanjutan.

Saat ini setidaknya ada 11 UU yang berlaku di Indonesia yang telah memuat pengaturan terkait TJS Perusahaan. Penambahan regulasi baru yakni RUU TJSP tidak menjamin pelaksanaan TJS seluruh organisasi akan lebih baik ke depannya. Yang dibutuhkan yakni pengawasan terhadap impelementasi regulasi yang ada, bukan penambahan regulasi baru. [rus]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)