Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Komisi III Pertanyakan Proses BAP 15 Perusahaan Yang Di-SP3

Laporan: | Selasa, 27 September 2016, 15:18 WIB
Komisi III Pertanyakan Proses BAP 15 Perusahaan Yang Di-SP3

Foto: Net

Kepolisian terkesan tak memahami penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Demikian kritik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa dalam rapat Panitia Kerja Kebakaran Hutan dan Lahan (Panja Karhutla) Komisi III DPR RI dengan Kapolda Jambi dan Kapolda Sumatera Selatan di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9).

"Kalau mengacu undang-undang kehutanan dan lingkungan hidup ada pembuktian pembalik dan lain-lain," terangnya menyoroti Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polda Riau terhadap 15 perusahaan pembakar hutan.

Ia pun mempertanyakan proses BAP terhadap belasan perusahaan pembakar hutan itu.

"Proses BAP, kita ingin melihat seberapa jauh pemahaman penegakan hukum di Riau. Kita tahu dampak asap merepotkan semua pihak," tegasnya.

Pasalnya dari laporan yang disampaikan pihak kepolisian, papar Desmond, tidak jauh berbeda dengan hasil Panja Karhutla saat berkunjung ke daerah terdampak asap.

"Panja ini mendalami SP3, dari paparan tadi tidak dipaparkan pemahaman hukum lingkungan," imbuhnya.[wid] 
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)