Anggota Komisi III Ini Persilakan KPK Jerat Ketua Komisi V Jika..
Laporan: | Selasa, 27 September 2016, 10:59 WIB

. Pihak kuasa hukum Damayanti Wisnu Putranti (DWP) menjelaskan akan mengungkapkan peran Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Fary Djemi Francis dalam kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
DWP sewaktu masih menjabat Anggota Komisi V dari Fraksi PDIP terjerat dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menegaskan pihaknya tidak dalam posisi mendukung atau tidak mendukung pengungkapan oleh DWP.
Namun demikian, Arsul menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong aparat hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penegakan hukum dengan sebaik-baiknya.
"Kita itu (Komisi III), sebuah peristiwa yang merupakan tindak pidana atau kejahatan korupsi ya silahkan diusut. Siapapun dia yang diduga melakukan," tegasnya ketika dihubungi, Selasa (27/9).
Lebih lanjut Arsul menjelaakan bahwa nanti KPK juga bisa menggunakan putusan hakim sebagai salah satu pintu masuk.
"Karena diputusan itukan pasti ada fakta-dakta persidangan, dan karena fakta persidangan itu tertuang dalam sebuah putusan, maka itu bisa menjadi sebuah alat bukti, disamping alat bukti yang lain. Yang lain itu apa, saksi, surat-surat atau dokumen," jelasnya.
"Yang jelas silahkan penegak hukum usut. Siapapun yang terlibat, dan harus diusut," lanjut Arsul, yang juga politisi PPP ini.
Kemudian, tambah dia, saat ini proses penyidikan di KPK masih berjalan, diluar beberapa tersangka yang sudah ditetapkan, unsur pimpinan Komisi V DPR RI memang telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi.
"Nah kalau kemudian KPK menemukan dua alat bukti yang cukup, ya silahkan saja kalau mau dinaikan statusnya (menjadi tersangka). Kan sekarang inikan (Fary Djemi Francis) diperiksa menjadi saksi. Nah seseorang yang diperiksa menjadi saksi itukan bisa ditingkatkan statusnya menjadi tersangka kalau memang ditemukan dua alat bukti," tukasnya.
Diketahui sebelumnya, pengacara DPW, Wirawan Adnan mengatakan kliennya bukanlah sebagai pelaku utama atau aktor intelektual. Namun, yang menjadi pelaku utama adalah unsur pimpinan Komisi V. Hal tersebut sesuai dengan surat pembelaan atau pledoi DWP yang dibacakan di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan, salah satu pelaku utama adalah Fary Djemi Francis selaku ketua Komisi V DPR, sebab secara spesifik dia merupakan atasan DWP di komisi yang membidangi infrastruktur tersebut.
[rus]