PKPU Jangan Berlawanan Dengan UU Dan Norma Masyarakat
Laporan: Aldi Gultom | Jumat, 16 September 2016, 12:36 WIB

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2016 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU 9/2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah, seharusnya berlandas pada UU 10/2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Hal ini ditegaskan Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto, ketika ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (16/9).
"Apabila sudah ada undang-undangnya tentang Pilkada, ya kita harus tidak boleh membuat norma baru untuk menerjemahkan hal itu," ucap Agus.
PKPU yang baru tersebut memperbolehkan seorang terpidana hukuman percobaan untuk mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
Menurutnya, apa yang diatur dalam PKPU 5/2016 tersebut tidak disebutkan dalam UU Pilkada.
"Sebaiknya tidak membuat norma baru yang bertentangan dengan undang-undang. Yang terpenting tidak bertentangan dengan norma masyarakat," lanjutnya.
[ald]