Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Polisi Dan Jaksa Harus Ikut Rumuskan RUU Pengawasan Obat Dan Makanan

Laporan: | Rabu, 14 September 2016, 03:15 WIB
Polisi Dan Jaksa Harus Ikut Rumuskan RUU Pengawasan Obat Dan Makanan . Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang terlibat dalam peredaran obat palsu dan ilegal dirasakan tidak menimbulkan efek jera.

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago dalam dengar pendapat (RDP) dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Bareskrim Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9).

Karenanya, politisi Partai NasDem ini mendesak kepolosian dan Kejagung untuk menjerat para pelaku dengan hukuman yang berat, misalkan dengan menjerat pelaku dengan pasal berlapis UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan sekaligus. Sanksinyapun harus merupakan sanksi yang paling berat.

"Diambil tuntutan yang paling berat, yang ada efek jeranya," desaknya.

Dia mengungkapkan, dengan segala keterbatasannya, sesungguhnya BPOM tidak akan mampu mengawasi peredaran obat dan makanan jika hanya dilakukan seorang diri. Padahal, tambah dia, pengawasan obat dan makanan harus dilakukan secara komprehensif.

Karenanya, menurut dia, kewenangan BPOM harus ditambah dengan dirumuskannya Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan.

Untuk itu, Irma meminta Kepolisian dan Kejaksaan juga ikut berpartisipasi dengan ikut merumuskan. Sebab dia berharap dengan undang-undang itu, kejadian pemalsuan dan penjualan obat-obat dan makanan secara ilegal tidak akan terjadi lagi. [ysa]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)