Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

PKPU Pencalonan Kepala Daerah Menabrak UU, Berpotensi Ganggu Tahapan

Laporan: | Selasa, 13 September 2016, 18:57 WIB
PKPU Pencalonan Kepala Daerah Menabrak UU, Berpotensi Ganggu Tahapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2016 tentang Pencalonan Kepala Daerah berpotensi menabrak UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

PKPU 5/2016 merupakan perubahan kedua terhadap PKPU 9/2015. PKPU yang baru tersebut memperbolehkan seorang terpidana hukuman percobaan untuk mencalonkan diri menjadi kepala daerah.

"Padahal, dalam pasal 7 ayat (2 g) UU 10/2016 cukup jelas berbunyi yang boleh mencalonkan diri dalam Pilkada adalah orang yang belum pernah terpidana, atau mantan terpidana tapi harus mengumumkan ke publik mengenai statusnya tersebut," jelas Sekretaris Fraksi Partai Demokrat di DPR RI, Didik Mukrianto, kepada wartawan, Selasa (13/9).

Ia jelaskan bahwa PKPU sebagai peraturan teknis hanya boleh menjabarkan secara teknis apa yang sudah diatur UU, tidak boleh merumuskan norma baru yang bertentangan dengan UU.

Atas dasar itu, lanjut dia, menurut UU tidak ada ruang bagi terpidana yang sedang menjalankan hukumannya termasuk hukuman percobaan.

Fraksi Demokrat berharap kualitas demokrasi seiring dengan hasilnya, yaitu lahir kepala daerah yang punya integritas, rekam jejak tidak tercela dan bersih dalam rangka mengemban amanah dan tugas-tugas pemerintahan.

"Apabila PKPU nantinya akan tetap mengakomodir terpidana diperbolehkan mengikuti Pilkada Serentak 2017, maka akan membahayakan demokrasi kita karena melanggar UU," kata Didik.

"Dan, berpotensi dilakukan judicial review yang juga berpotensi mengganggu tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2017," tambahnya. [ald]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)