UU PEMILU
Pramono Anung Sudah Menduga MK Batalkan Aturan PT Berlaku Nasional
Laporan: Ruslan Tambak | Kamis, 30 Agustus 2012, 10:33 WIB

. Sejak awal, sudah bisa diduga bila Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan
parliamentray threshold (PT) 3,5 persen berlaku secara nasional.
"Apa yanng menjadi keputusan MK sudah diduga oleh anggota dewan. Waktu paripurna ada yang partai mengusulkan 3.5 persen berlaku nasional tapi tidak di daerah," kata Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan Jakarta (Kamis, 30/8).
Pramono, yang juga politisi PDI Perjuangan, mencatat bila PT 3,5 persen diberlakukan secara nasional maka hal itu akan menghapuskan potensi kekuatan di daerah. Dan faktanya, di Jawa Timur ada tiga daerah yang dimenangkan partai politik yang secara nasional tidak lolos Senayan.
Mengenai verfikasi partai politik, Pramono juga menilai putusan MK yang menetapkan bahwa semua parpol, yang baru dan lama, harus mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2014 cukup adik. Sebab pada dasarnya tidak ada perbedaan parpol lama atau parpol baru.
"Karena belum tentu parpol yang sudah eksis lolos PT, konsoilidasinya lebih baik daripada parpol yang baru berdiri. Jadi ini merupakan langkah yang cukup adil dan jadi tugas KPU untuk segera memfasilitasi," demikian Pramono.
[ysa]