pesawat Sukhoi Superjet 100
RMOL. Keluarga korban belum juga mendapatkan santunan dari pihak Sukhoi. Risalah Komisi V DPR menyebutkan, pihak Sukhoi seharusnya sudah mencairkan santunan pada pertengahan Juni ini.
“Sebagai anggota Komisi V DPR, saya ingatkan kepada pihak SuÂkhoi agar segera merealisasikan klaim asuransi penumpang (korÂban). Pihak Sukhoi pokoknya harus seÂcepatnya bertanggung jawab,†kaÂta anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Riswan Tony, kemarin.
Menurut Riswan, proses penetaÂpan ahli waris korban yang berhak meneÂrima santunan tidak perlu meÂmakan waktu lama. Sebab, pihak KeÂmenÂterian Perhubungan, Badan SAR NaÂsional dan Kepolisian telah meÂlaÂkukan identifikasi terhadap seÂluÂrÂuh korban Sukhoi secara komÂprehensif.
“Tidak ada alasan bagi pihak SuÂkhoi untuk menunda-nunda pemÂberiÂan asuransi. Saya minta pihak Sukhoi profesional, jangan mencari-cari alasan,†tandasnya.
Sesuai Peraturan Menteri PerhuÂbungan No 77 Tahun 2011, korban keÂcelakaan pesawat terbang mendaÂpatkan santunan sebesar Rp 1,25 miÂliar perorang. Korban tragedi SuÂkhoi mencapai 45 orang. 35 di anÂtaranya Warga Negara Indonesia. 33 di wajib diberikan santunan karena memiliki ahli waris.
Rendy Lamadjido, anggota KoÂmisi V DPR dari Fraksi PDIP memÂbeÂberkan, sesuai keputusan Raker dengan Komisi V DPR, pihak SukÂhoi harus membayarkan asuÂransi keÂpada korban paling telat dua pekan sejak 28 Mei. BerdasarÂkan riÂsalah raÂpat itu, pihak Sukhoi suÂdah molor meÂlampaui batas kesepakatan.
“Sukhoi harus membayar segera. Pemerintah juga jangan lepas tangÂgung jawab mengawasi pihak SuÂkhoi. Pemerintah harus tegas kaÂlau pihak Sukhoi mengulur-ngulur wakÂtu,†tegasnya.
Dia menegaskan, pembayaran asuÂransi terhadap korban Sukhoi tiÂdak boleh dikenai pungutan apapun. Artinya, pembayaran sebesar Rp 1,25 miliar tidak boleh disunat peÂmerintah untuk biaya tetek bengek.
“Tidak boleh ada sepeserpun dana unÂtuk korban Sukhoi yang dipoÂtong,†tandas kader Banteng ini.
Terpisah, Kapuskom Publik KeÂmenterian Perhubungan (KemenÂhub) Bambang S Ervan mengataÂkan, piÂhak Sukhoi berjanji akan meÂnyelesaikan pembayaran sanÂtunan kepada korban pada Juli 2012. Saat ini, kata dia, pihak SuÂkhoi masih daÂlam proses penyelesaian santunan deÂngan pihak asuransi di Rusia.
“Pihak Sukhoi pernah menyataÂkan akan meÂnyelesaikan santunan paÂda perÂteÂngahan atau awal Juli,†jelasÂnya.
Bambang menambahkan, Sukhoi telah membuat pernyataan komitÂmen secara tertulis untuk membayar asuransi sesuai ketentuan. Pihak SuÂkhoi juga telah menginventaÂriÂsir keluarga korban dan menyeleÂsaiÂkan administrasi.
“Harap dipahami bahwa penyeÂleÂsaiÂan (asuransi) memerlukan waktu. Yang utama adalah Sukhoi suÂdah berkomitÂmen bayar asuÂransi sesuai Permen 77/2011,†paÂparÂnya.
Pemerintah sendiri telah menyeÂrahkan santunan kepada ahli waris korban pesawat Sukhoi Superjet 100 pada Rabu (13/6) lalu. Total santuÂnan mencapai Rp 1,65 miliar untuk 33 korban. Dua korban tidak menÂdaÂpatkan santunan karena tidak meÂmiliki ahli waris. Setiap ahli waris mÂeÂnerima Rp 50 juta.
Besaran santunan yang dibayarÂkan kepada ahli waris melalui meÂkanisme Ex Gratia et Sans PrejuÂdice, yaitu pembayaran dana sanÂtuÂnan terhadap kasus-kasus kecelaÂkaÂan yang tidak terjamin sesuai deÂngÂan UU nomor 33 dan 33 junto PP 17 dan 18 tahun 1965. [Harian Rakyat Merdeka]