Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

DPR Geram Sukhoi Belum Kasih Santunan Ke Korban

| Minggu, 24 Juni 2012, 08:55 WIB
DPR Geram Sukhoi Belum Kasih Santunan Ke Korban

pesawat Sukhoi Superjet 100

RMOL. Keluarga korban belum juga mendapatkan santunan dari pihak Sukhoi. Risalah Komisi V DPR menyebutkan, pihak Sukhoi seharusnya sudah mencairkan santunan pada pertengahan Juni ini.

“Sebagai anggota Komisi V DPR, saya ingatkan kepada pihak Su­khoi agar segera merealisasikan klaim asuransi penumpang (kor­ban). Pihak Sukhoi pokoknya harus se­cepatnya bertanggung jawab,” ka­ta anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Riswan Tony, kemarin.

Menurut Riswan, proses peneta­pan ahli waris korban yang berhak mene­rima santunan tidak perlu me­makan waktu lama. Sebab, pihak Ke­men­terian Perhubungan, Badan SAR Na­sional dan Kepolisian telah me­la­kukan identifikasi terhadap se­lu­r­uh korban Sukhoi secara kom­prehensif.

“Tidak ada alasan bagi pihak Su­khoi untuk menunda-nunda pem­beri­an asuransi. Saya minta pihak Sukhoi profesional, jangan mencari-cari alasan,” tandasnya.

Sesuai Peraturan Menteri Perhu­bungan No 77 Tahun 2011, korban ke­celakaan pesawat terbang menda­patkan santunan sebesar Rp 1,25 mi­liar perorang. Korban tragedi Su­khoi mencapai 45 orang. 35 di an­taranya Warga Negara Indonesia. 33 di wajib diberikan santunan karena memiliki ahli waris.

Rendy Lamadjido, anggota Ko­misi V DPR dari Fraksi PDIP mem­be­berkan, sesuai keputusan Raker dengan Komisi V DPR, pihak Suk­hoi harus membayarkan asu­ransi ke­pada korban paling telat dua pekan sejak 28 Mei. Berdasar­kan ri­salah ra­pat itu, pihak Sukhoi su­dah molor me­lampaui batas kesepakatan.

“Sukhoi harus membayar segera. Pemerintah juga jangan lepas tang­gung jawab mengawasi pihak Su­khoi. Pemerintah harus tegas ka­lau pihak Sukhoi mengulur-ngulur wak­tu,” tegasnya.

Dia menegaskan, pembayaran asu­ransi terhadap korban Sukhoi ti­dak boleh dikenai pungutan apapun. Artinya, pembayaran sebesar Rp 1,25 miliar tidak boleh disunat pe­merintah untuk biaya tetek bengek.

“Tidak boleh ada sepeserpun dana un­tuk korban Sukhoi yang dipo­tong,” tandas kader Banteng ini.

Terpisah, Kapuskom Publik Ke­menterian Perhubungan (Kemen­hub) Bambang S Ervan mengata­kan, pi­hak Sukhoi berjanji akan me­nyelesaikan pembayaran san­tunan kepada korban pada Juli 2012. Saat ini, kata dia, pihak Su­khoi masih da­lam proses penyelesaian santunan de­ngan pihak asuransi di Rusia.

“Pihak Sukhoi pernah menyata­kan akan me­nyelesaikan santunan pa­da per­te­ngahan atau awal Juli,” jelas­nya.

Bambang menambahkan, Sukhoi telah membuat pernyataan komit­men secara tertulis untuk membayar asuransi sesuai ketentuan. Pihak Su­khoi juga telah menginventa­ri­sir keluarga korban dan menyele­sai­kan administrasi.

“Harap dipahami bahwa penye­le­sai­an (asuransi) memerlukan waktu. Yang utama adalah Sukhoi su­dah berkomit­men bayar asu­ransi sesuai Permen 77/2011,” pa­par­nya.

Pemerintah sendiri telah menye­rahkan santunan kepada ahli waris korban pesawat Sukhoi Superjet 100 pada Rabu (13/6) lalu. Total santu­nan mencapai Rp 1,65 miliar untuk 33 korban. Dua korban tidak men­da­patkan santunan karena tidak me­miliki ahli waris. Setiap ahli waris m­e­nerima Rp 50 juta.

Besaran santunan yang dibayar­kan kepada ahli waris melalui me­kanisme Ex Gratia et Sans Preju­dice, yaitu pembayaran dana san­tu­nan terhadap kasus-kasus kecela­ka­an yang tidak terjamin sesuai de­ng­an UU nomor 33 dan 33 junto PP 17 dan 18 tahun 1965. [Harian Rakyat Merdeka]

1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)