Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

RUU Desa Harus Memperkuat Fungsi Lokal

Laporan: | Jumat, 22 Juni 2012, 21:45 WIB
RUU Desa Harus Memperkuat Fungsi Lokal

akhmad muqowam/ist

RMOL. RUU Desa diharapkan dapat memperkuat fungsi lokal desa. Ketua Pansus RUU Desa, Akhmad Muqowam, mengatakan, regulasi mengenai desa sudah ada sejak Orde Lama, namun tidak berjalan dengan efektif.

Kemudian pada Orde Baru diproduksi lagi regulasi yang baru yaitu UU Nomor 5 tahun 1974 dan UU Nomor 5 tahun 1979, namun substansinya mengamputasi fungsi dan peran desa dalam rangka melakukan kebijakan lokal maupun pemerintahannya. Hal itu, yang menurut Akhmad menjadikan desa pada zaman Orde Baru menjadi agen politik.

"Ada UU Nomor 5 tahun 1974 dan UU Nomor  5 tahun 1979 tetapi sekali lagi, desa masih belum bisa berperan sebagi subjek pembangunan tetapi menjadi objek saja dalam berbagai hal. Karena itu reformasi melakukan suatu proses revisi terhadap UU itu," ucapnya di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Jumat, 22/6).

Dia pun mengatakan bahwa masih banyak paradigma mengenai desa yang tidak sesuai dengan lokal di mana berada. Dia memaparkan seperti lokalitas di Sumatera Barat dan Papua yang tidak semua diatur dengan baik dalam UU sebelumnya.

Menurutnya intensitas pada persoalan-persoalan lokal dan kinerja-kinerja desa sudah dihitung sehingga tidak bisa diceraikan.

Kemudian lahir UU Nomor 22 Tahun 1999 dan UU Nomor 32 Tahun 2004 yang menurutnya sudah banyak kemajuan. Meskipun demikian secara umum masih belum sempurna karena hanya memuat struktur dan tidak mengatur kewengan secara jelas.

"Fokus terhadap RUU ini penting agar ke depan kita bisa menata berdasarkan fungsi lokal dan fungsi kepemerintahan. Bagaimana kita bisa mencari tumpuan agar menjadi acuan bagi masyarakat kalau terus seperti ini," tutupnya.[ald]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)