Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

NASIB WAMEN

Pimpinan DPR: Putusan MK yang Membingungkan Tetap Harus Dijalankan

Laporan: | Rabu, 06 Juni 2012, 12:26 WIB
Pimpinan DPR: Putusan MK yang Membingungkan Tetap Harus Dijalankan

ilustrasi

RMOL. Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, telah menjelaskan banyak hal terkait pengabulan sebagian gugatan terhadap UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Namun, tetap saja ada banyak pejabat publik yang masih mempertanyakan kejelasan putusan MK terutama menyangkut status para Wakil Menteri (Wamen).

Wakil Ketua DPR dari Golkar, Priyo Budi Santoso, salah satu yang masih menganggap amar MK yang dibacakan kemarin itu kabur. Tapi dia tetap mengimbau putusan tersebut harus tetap diikuti.

"Ya, karena itu adalah amar MK maka harus dipatuhi. Namun saya lihat putusannya memang agak membingungkan," ujar Priyo yang ditemui di gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, beberapa saat lalu (Rabu, 6/6).

Menurut dia, pasca putusan itu, Presiden memiliki kebebasan untuk memberhentikan Wamen atau mengangkatnya kembali.

"Silakan kepada presiden apakah mau memberhentikan seluruh Wamen atau mau mengangkat kembali," lanjutnya lagi.

Merespons suara-suara yang kecewa dan berpendapat bahwa putusan MK membingungkan, Priyo menyatakan hal itu wajar.

"Meskipun membingungkan harus diikuti. Soal argumentasi yang mengkritik itu wajar. Kan selalu ada pespektif yang berbeda dalam melihat suatu permasalahan," ujarnya.

Kemarin, MK memutuskan, pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara yang menyatakan Wakil Menteri (Wamen) sebagai pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet, bertentangan dengan pasal 9 ayat 1 UU tersebut yang tidak memberi tempat pada posisi Wamen sebagai pejabat karir.

Dalam pengangkatannya pun tidak jelas apakah jabatan tersebut merupakan jabatan struktural ataukah jabatan fungsional.

Namun, jabatan menteri, sebagaimana diatur pasal 10 UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara, adalah hak prerogatif presiden. Jadi, presiden punya kewenangan dan hak penuh, tidak boleh dibatasi siapapun, untuk mengangkat wakil menteri. [ald]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)