Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

UU Perlindungan Lahan Pertanian Mandul!

Laporan: | Jumat, 02 Desember 2011, 10:48 WIB
UU Perlindungan Lahan Pertanian Mandul!

ilustrasi/ist

RMOL. UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan masih mandul dan sulit untuk diimplementasikan. Padahal pengelolaan pangan yang baik mesti diawali dengan perbaikan sistem manajemen lahan yang selama ini seoalah-olah jauh dari penyelesaian persoalan.

"Carut marutnya manajemen lahan pertanian yang hingga saat ini belum terselesaikan sebagai akibat belum terimplementasikannya UU 41/ 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan," kata anggota Komisi IV dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ma'mur Hasanuddin, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Jumat, 2/12).
 
Adapun salah satu faktor mandulnya pelaksanaan UU tersebut, lanjut Ma'mur, kerena belum ada tata ruang nasional. Dan tata ruang nasional belum dapat dituntaskan karena tata ruang wilayah secara keseluruhan juga belum tuntas.

"Jika pemerintah membiarkan persoalan lahan ini terus berlarut-larut, maka bangsa ini akan segera berhadapan dengan persoalan komoditas pangan utama yaitu beras," kata Ma'mur mengingatkan. [ysa]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)