Setjen DPR Didesak Buka Absensi DPR
Laporan: | Selasa, 15 November 2011, 15:59 WIB
RMOL. Selama masa sidang sejak tahun 2009, tingkat kehadiran anggota DPR dalam rapat paripurna sangat rendah.
Selama ini, untuk melihat kehadiran anggota DPR cukup mengandalkan penggunaan teknologi absensi
finger print atau dengan menerapkan sistem renumerasi bersyarat. Tentu saja hal ini, selain berimplikasi pada kinerja yang minim, juga berpotensi untuk sekedar memobilisasi kehadiran, tanpa mendorong sebuah capaian kinerja yang lebih signifikan.
Padahal, kata Direktur Monitoring Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan kebijakan (PSHK) Ronald Rafiandri, kepada
Rakyat Merdeka Online (Selasa, 15/11), salah satu desakan publik terhadap akuntabilitas kinerja anggota DPR adalah terkait dengan publikasi kehadiran dalam rapat-rapat paripurna atau rapat alat kelengkapan.
"Perlu diketahui bahwa daftar hadir anggota DPR bukanlah informasi publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 3 Peraturan KIP di DPR," kata Ronald.
Bahkan, kata Ronald, bila ada permohonan informasi tentang absensi anggota DPR, Setjen DPR berkewajiban permohonan informasi tersebut sebagaimana diperintahkan Pasal 6 ayat 1 Peraturan KIP.
[ysa]