Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Rieke Diah Pitaloka: Revisi UU Buruh Jangan Tunduk pada Kepentingan IMF!

Laporan: | Rabu, 09 November 2011, 13:45 WIB
Rieke Diah Pitaloka: Revisi UU Buruh Jangan Tunduk pada Kepentingan IMF!

rieke diah/ist

RMOL. Dari tahun 1996 sampai dengan tahun 2002, tekanan International Monetary Fund (IMF) sangat kuat terhadap Indonesia. Tidak heran, dalam jangka waktu tersebut utang Indonesia membengkak.

Tidak hanya itu, IMF, di bawah kendali Multi National Corporations (MNCs) dan Trans Nasional Corporations (TNCs), menghendaki agar Indonesia menjadi pasar kerja murah dengan upah murah.

Maka pada tahun 2003 lahir UU No. 13 untuk melawan tekanan asing dan melindungi hak-hak konstitusional angkatan kerja dan tenaga kerja. Hukum perburuhan pun diciptakan untuk memberikan perlindungan lebih kepada buruh.

"Apapun kedudukan, posisi atau jabatannya, buruh adalah pihak yang berada di bawah kekuasaan pengusaha," kata anggota Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Rabu, 9/11).

Rieke pun menekakan agar setiap kebijakan politik perburuhan atau ketenagakerjaan harus ditujukan untuk melindungi buruh dengan adil. Dan semua pihak yang menginginkan revisi UU No. 13/2003 harus ditujukan untuk kepentingan buruh, bukan untuk kepentingan yang lain.

"Saya tidak anti-revisi. Tapi yang harus diingat ada kepentingan-kepentingan asing. saya mengingatkan kalau  revisi nanti harus ada pemilahan yang jelas antara tugas negara, sipil, pengusaha," tegas Rieke. [ysa]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)