Marzuki Alie: Perjalanan Sejarah Bangsa Harus Diluruskan
Laporan: Dede Zaki Mubarok | Senin, 27 Juni 2011, 13:16 WIB
Sjafrudin prawiranegara/ist
RMOL. Perjalanan sejarah bangsa Indonesia harus diluruskan
Hal itu dikatakan Ketua DPR RI Marzuki Alie saat menyampaikan kata sebaai pembicara kunci dalam seminar nasional "Peringatan Satu Abad (1911-2011) Mr. Sjafruddin Prawiranegara" di Aula Serbaguna Universitas Indo Global Mandiri (UIGM) Kampus B, Jalan Kol. H. Barlian Km. 9,5 Palembang, Sumatera Selatan, kemarin, (Minggu, 26/6).
Marzuki Alie memaparkan, dalam pelajaran sejarah di sekolah-sekolah, Mr. Sjafruddin Prawiranegara dikenal sebagai tokoh pemberontak Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI-Permesta). Padahal Sjafruddin adalah salah satu tokoh pendiri bangsa di mana kiprah perjuangannya dalam sejarah Negara Republik Indonesia sangat besar. Sjafruddin di antaranya memimpin Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Sumatera Tengah saat Soekarno-Hatta diasingkan Belanda ke Pulau Bangka tahun 1948.
"Sudah kita usulkan agar Pak Sjafruddin diberi gelar Pahlawan Nasional," ungkap Marzuki Alie, yang juga tokoh asal Sumsel tersebut.
Dalam makalahnya yang bertema "Memahami Aspirasi Daerah untuk Mengukuhkan NKRI," Ketua DPR menjelaskan, keterlibatan Sjafruddin dalam PRRI merupakan simbol 'perlawanan daerah' terhadap pemerintah Pusat, karena ketidakadilan dan ketimpangan-ketimpangan sosial-ekonomi yang terjadi. Memahami hakikat aspirasi daerah, dengan mengutip pendapat filosof Yunani kuno Plato dan Aristoteles, Marzuki mengatakan, negara ada dan terbentuk bukan ditujukan untuk negara itu sendiri, melainkan untuk manusia yang menjadi warganya.
Negara semestinya memiliki tujuan yang tertinggi, paling mulia, dan terluhur dibanding persekutuan hidup lainnya. Konsekuensinya, negara harus senantiasa mengupayakan kebaikan tertinggi, memberikan yang terbaik bagi rakyatnya.
"Negara ada karena adanya rakyat, tanpa rakyat, negara tidak akan ada artinya," tegasnya.
Marzuki menambahkan, tujuan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia ditegaskan dalampembukaan UUD 1945, yaitu [1] melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, [2] memajukan kesejahteraan umum, [3] mencerdaskan kehidupan bangsa, [4] ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.Pasca Reformasi 1998, Melalui amandemen UUD 1945, lahir beberapa lembaga negara yang hadir untuk memperkuat fungsi
check and balances. Amandemen UUD 1945 telah berusaha menjawab aspirasi Daerah, walaupun belum memuaskan kita semua.
"Kita juga sudah membuat UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang diperbarui dengan UU No. 32 tahun 2004, yang akan kita revisi pada tahun sidang ini," ujarnya menjelaskan.
[zul]