Komisi IV Minta Konflik Perluasan Lahan TNGHS Diselesaikan
Laporan: Dede Zaki Mubarok | Rabu, 27 April 2011, 18:14 WIB
RMOL. Komisi IV DPR meminta konflik perluasan lahan Taman Nasional Gunung Halimun-Salak (TNGHS) bisa segera diselesaikan.
"Kami khawatir justru hal itu akan menjadi beban apabila nanti disetujui perubahan dari rancangan Undang-undang yang saat ini dibahas di DPR dan implikasinya malah bersinggungan dengan hukum," kata Wakil Ketua Komisi IV, Herman Khaeron seusai bertemu dengan Bupati Lebak M Jayabaya di Banten, Selasa (26/4).
Pada pertemuan tersebut, Bupati Lebak M Jayabaya mengungkapkan, pihaknya menolak rencana perluasan taman konservasi tersebut. Hal ini dikarenakan rencana perluasan TNGHS yang awalnya seluas 40 ribu hektar menjadi 113 ribu ribu hektar justru akan meningkatkan angka kemiskinan daerah Lebak. Akibat rencana tersebut, banyak masyarakat yang akan kehilangan mata pencarian, tempat tinggal ataupun kehilangan berbagai sarana dan prasarana untuk kegiatan sosial, pendidikan, ekonomi, dan sebagainya yang sebelumnya sudah ada.
Rencana perluasan TNGHS juga akan menimbulkan konsekuensi buruk bagi masyarakat setempat. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan menjadi sumber konflik. Jayabaya menegaskan, di areal yang masuk dalam rencana perluasan lahan saat ini terdapat sekitar 176 unit lembaga pendidikan, 312 unit sarana keagamaan, 21 unit sarana kesehatan dan 44 unit sarana pemerintahan yang berada di 1.180,50 hektare kawasan permukiman. Sedangkan kawasan pertanian berupa kebun, ladang, dan sawah, sekitar 11.015.50 hektare.
"Masalah degradasi ini memang saat ini menjadi perhatian serius sebab angkanya sangat tinggi dan hal itu tentunya juga akan berpengaruh terhadap upaya produktivitas pertanian. Sementara masyarakat Lebak yang saat ini masih dalam kategori tertinggal, jangan sampai hal ini menjadi penyebab lagi, karena saat ini produktivitas pertanian di Lebak sudah semakin membaik. Bahkan surplus, nah oleh karena itu kita minta harus dijaga fungsi lahan pertanian agar jangan sampai terjadi alih fungsi di luar pertanian dalam upaya menjaga ketahanan pangan," paparnya panjang lebar.
Anggota Komisi IV dari F-PD M Jafar Hafsah mengatakan, persoalan perluasan TNGHS sebenarnya harus dilihat dari akar permasalahan utamanya. Menurut Jafar, apakah luasan hutan tersebut memang sudah semestinya seperti yang masuk dalam rencana perluasan sehingga akan dikembalikan pada fungsi awal. Apabila kegiatan masyarakat itu dinilai baru, Pemkab Lebak diharapkan dapat mempertimbangkan untuk menyusun tata ruang baru bagi penunjang kegiatan masyarakat.
"Jadi untuk itu harus ada upaya penunjang kegiatan ekonomi masyarakat saat ini yang sebagian besar petani, peternak dan sebagainya, meningkatkan SDM, reforma agraria dengan penyediaan lahan pada masyarakat, meningkatkan infrastruktur pertanian dan lainnya," imbuh politisi Demokrat ini.
[wid]