Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

RUU Akuntan Publik Dorong Profesionalisme KAP

Laporan: Dede Zaki Mubarok | Rabu, 06 April 2011, 09:46 WIB
RUU Akuntan Publik Dorong Profesionalisme KAP

Achsanul Qosasi/ist

RMOL. Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qosasih mengatakan, RUU Akuntan Publik merupakan RUU yang mengatur Kantor Akuntan yang ada di Indonesia. Karena sebelumnya RUU ini hanya diatur didalam peraturan Kementerian Keuangan dan UU tentang Gelar Akuntan.

"Ini tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini karena tidak mengatur hal yang mendasar di dalam akuntan publik di antaranya dinamika serta perlindungan kepentingan umum," jelasnya saat memberikan sambutan di hadapan sidang Paripurna, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Pramono Anung, Selasa, (5/4).

Menurutnya, sudah ada beberapa perubahan, di antaranya dari 69 pasal menjadi 62 pasal, selain itu ada penambahan bab, dari semula 15 bab menjadi 16 bab. "Itu semua bertujuan mempermudah pemahaman dan maksud yang terkandung didalam UU ini," paparnya.

Terdapat beberapa bab dalam RUU tersebut, di antaranya menyangkut ketentuan umum, bidang jasa, perijinan akuntan publik, Kantor Akuntan Publik (KAP),  kewajiban dan larangan, asosiasi KAP, maupun pembinaan dan pengawasan.

Dia menambahkan, ada beberapa hal yang substantif dari RUU ini di antaranya, masalah perijinan dalam rangka mengatur keberlangsungan usaha KAP, lingkup perijinan untuk menjadi akuntan publik, perijinan KAP asing, perpanjangan ijin, pengunduran diri, dan tidak berlakunya ijin, ijin usaha kantor KAP, pendirian kantor KAP, pemberlakuan ijin kantor KAP dan terakhir perijinan asosiasi KAP.

RUU ini, jelasnya, mengatur asosiasi profesi akuntan publik sehingga mereka dapat menyusun standar profesi akuntan publik, melakukan pendidikan secara profesional beserta ujiannya. "Melalui pembentukan komite akuntan publik dapat menciptakan balances yang bertugas mengatur  perimbangan yang terkait dengan profesi lembaga
mereka," jelasnya.

Lembaga ini juga nantinya berfungsi sebagai lembaga banding sanksi administratif dari menteri atas Kantor Akuntan Publik (KAP). "Untuk persoalan pembinaan dan pengawasan, telah diatur dalam RUU KAP, wewenang tersebut telah dilakukan oleh menteri keuangan dalam melakukan pembinaan, pengawasan asosiasi, KAP, serta cabang KAP," katanya.

Selain itu juga, masih kata politisi Demokrat ini, terdapat sanksi administratif, yang
bertujuan mengedepankan profesi pekerjaan mereka. [zul]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)