PAW Lily dan Gus Choi, DPR Tunggu Keputusan Pengadilan
Laporan: Dede Zaki Mubarok | Jumat, 25 Maret 2011, 12:07 WIB
RMOL. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak akan memproses surat Pergantian Antar Waktu (PAW) dua politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Effendie Choirie (Gus Choi) dan Lily Wahid kepada Presiden RI sepanjang persoalan gugatan mereka ke PN Jakpus belum final.
"DPR tidak dalam posisi membela. Siapapun kalau proses sudah final tentu akan kita proses," jelas Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menanggapi gugatan Gus Choi dan Lily Wahid ke Pengadilan Negeri (PN) Jakpus, di Gedung Nusantara II, Kamis (24/3).
Menurut Priyo, persoalan ini akan segera dibahas pada tingkat Rapat Pimpinan (Rapim) karena merupakan persoalan krusial dan kedua anggota dewan tersebut telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. "Semestinya kita menempatkan posisi sebagai tukang pos kita tunggu hasil pengadilan kurang lebih 1 bulan," katanya.
Menyinggung surat balasan KPU, papar Priyo, isi surat tersebut bernada netral tetapi ada bunyi klausul yang menyatakan kedua anggota tersebut melakukan gugatan perdata ke pengadilan terkait pemecatan mereka.
Lily mendaftarkan gugatan tersebut bersama Gus Choi ke Pengadilan Jakarta Pusat pagi, Rabu (23/3). Lewat gugatan itu mereka berharap dapat menjadi pertimbangan pimpinan DPR untuk menunda pencabutan status mereka sebagai anggota dewan.
[arp]