Annisa Faradilla, Sidang Ditunda, Ngamuk Di Pengadilan Agama

Jumat, 10 Juni 2016, 09:22 WIB
Annisa Faradilla, Sidang Ditunda, Ngamuk Di Pengadilan Agama
Annisa Faradilla:net
rmol news logo Annisa Faradilla, nekat memaki-maki sejumlah ha­kim di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Ban­ten. Itu akibat dibatalkannya sidang gugatan hak asuh anak yang diajukan sosialita, model dan artis ini.

Kemarahan Annisa tak terbendung setelah menge­tahui Majelis Hakim, kembali membatalkan dan menunda sidang gugatan yang diajukannya terhadap mantan suami, Muhammad Ramadan.

Annisa, kuasa hukum dan sejumlah anggota keluarga memaki anggota Majelis Hakim, panitera dan siapa saja perangkat sidang yang berada di ruang sidang. Amarah Annisa baru terhenti, setelah seorang hakim datang dan menjelaskan, permasalahan yang memicu terpaksa ditundanya sidang tersebut.

Hakim itu mengatakan, sidang gugatan itu ditunda bukan karena disengaja. Sidang ditunda karena hakim ketua yang ditugaskan untuk mengadili perkara terse­but, tidak bisa datang.

Kuasa hukum Annisa, Ito Suhardi mengatakan, sidang gugatan yang ditunda itu, merupakan sidang kelima yang ditunda secara berturut-turut. "Klien saya emosi, karena ketua hakimnya tidak hadir," kata Ito, kemarin.

Menurut Ito, Annisa sangat kecewa atas tidak profe­sionalnya hakim PA Tigaraksa. Karena, sebelumnya, saat Annisa bercerai dengan anak mantan Bupati Lahat itu, dia dan Ramadan sudah sepakat, menyerahkan hak asuh anak mereka, Syasya (5 tahun) kepada Annisa.

"Ini sudah yang kedua kalinya sidang atas hak asuh saya terhadap anak gagal," sahut Annisa, emosi.

Ia tak lagi mampu menahan amarahnya. Bin­tang V ini sempat meneteskan airmata. Bahkan, pihak keluarga Annisa ikut mengamuk di ruangan kar­ena sidang yang tertunda.

Diketahui, dalam perceraian antara Annisa dan Rama­dan, memutuskan hak asuh anak jatuh ke tangan Annisa. Namun, secara diam-diam, mantan suaminya itu mengam­bil anak mereka. Dan hingga kini, mantan suaminya tak pernah mengembalikan anaknya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA