Anne J. Cotto, Sudah Cerai, Eks Suami Minta Harta Dibagi

Kamis, 27 Februari 2014, 10:10 WIB
Anne J. Cotto, Sudah Cerai, Eks Suami Minta Harta Dibagi
Anne J. Cotto
RMOL. Artis lawas Anne Junita Coto (40) kembali terlihat di Penga­dilan Agama Jakarta Selatan, ke­marin siang. Anne hadir di PA setelah Mark Hanusz, mantan suaminya, melayangkan perkara baru mengenai harta gono-gini pada medio Desember 2013. Ha­nusz ingin harta bersama selama menikahi Anne dapat dibagi rata.

Ditemui setelah sidang, Anne terlihat bersama Hanusz. Menu­rut Anne, sejumlah harta yang di­minta Hanusz darinya antara lain sebuah rumah yang berada di Ke­lurahan Pasar Manggis, Setia­budi dan satu unit apartemen.

Tidak hanya rumah dan Aparte­men Puri Casablanca itu saja, Hanusz juga meminta sebidang tanah seluas 800 meter persegi supaya dibagi. Anne menerima gugatan soal harta yang diminta Hanusz tersebut. “Saya kebe­rat­an,” kata Anne.

“Sebenarnya sejak bercerai, hi­dup saya sudah cukup tenang. Eh, sekarang ini dia (Hanusz) justru mengajak ribut lagi setelah meng­gugat harta bersama,” imbuhnya.

Bintang Air Terjun Pengantin Phuket dan Kawin Kontrak 3 ini tidak bisa menerima permintaan itu karena ada perjanjian pra-ni­kah. Anne menyatakan, rumah dan apartemen itu dibelinya sebe­lum menikah dengan Hanusz.

Hanya satu unit apartemen itu yang dimiliki Anne setelah me­ni­kah. Meski keberatan, Anne tetap menjalankan kewajibannya da­tang ke depan Majelis Hakim PA.

 â€Semua ada perjanjiannya, ma­­kanya saya pertahankan (har­ta),” kata Anne.

Sebelum gugatan harta gono-gini, permohonan perceraian Anne dengan Hanusz dikabulkan Ma­jelis Hakim PA Jakarta Sela­tan pada 13 Mei 2013. Tak lama kemudian, Hanusz mengajukan banding soal hak asuh anaknya.

Medio September 2013, Ha­nusz justru mencabut gugatan soal pe­ngasuhan anaknya di Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta. Seba­gai gantinya, Ha­nusz kemudian mengajukan permohonan harta gono-gini di PA Jakarta Selatan, Desember 2013.   ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA