Andah & Vanno Digarap Polisi

Rabu, 11 Desember 2013, 08:53 WIB
Andah & Vanno Digarap Polisi
Asmirandah Zantman dan Jonas Rivanno Watimena
rmol news logo Asmirandah Zantman tinggal menunggu ketuk palu Majelis Hakim Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, terkait perkara pembatalan pernikahannya dengan Jonas Rivanno Watimena. Sambil menunggu, Andah juga harus berhadapan dengan perkara hukum terkait laporan penistaan agama yang dilakukan Vanno.

Berbusana serba hitam dan membiarkan rambut panjangnya terurai, Andah mendatangi Polres Bogor, kemarin. Turun dari mobil Chevrolet Captiva abu-abu bernomor polisi B 16 GUY, ditemani pengacara Afdal Zikri, Andah masuk Polres. Sejumlah pria berbadan tegap juga terlihat ikut mengawal pemain film Liar ini. Tanpa banyak bicara, Andah segera memasuki Unit III Kriminal Khusus Polres Bogor. Meski bungkam, Andah sempat menebarkan senyuman manisnya.

Selang 1,5 jam kemudian atau sekitar pukul 13.25 WIB, Vanno terlihat datang. Dia mengenakan kemeja abu-abu dan celana bahan warna hitam. Sama seperti Andah, Vanno juga bungkam saat ditanyakan soal kasusnya.

Dari pengamatan wartawan di luar, pemandangan di ruang pemeriksaan terlihat cukup tegang. Andah dan Rivano duduk saling membelakangi. Sayang, belum bisa dilaporkan apa pernyataan Andah atau Vanno setelah pemeriksaan.

Sebelumnya diberitakan, Vanno membantah jika dirinya menjadi mualaf dan pernah menikahi Andah secara Islam pada 17 Oktober 2013. Sedangkan jika pembatalan pernikahannya dengan Vanno dikabulkan, Andah tak terima statusnya sebagai seorang janda.

Apa alasannya? “Ya, memang pembatalan pernikahan ini nggak ada istilah duda dan janda. Kalau janda dan duda kan cerai mati atau hidup,” tutur Afdal.

Menurut dia, jika permohonan pembatalan nikah dikabulkan, akibat hukumnya adalah pemutusan status keduanya sebagai suami istri dan berstatus seperti semula lagi.

“Yang timbul adalah pemutusan atau pembatalan dicoret dari register. Keadaan seperti semula seperti sebelum nikah. Dari pihak Jonas nggak keberatan dengan pembatalan ini, ada saksi Eder Sungkono (teman Jonas) dan menguatkan alasan pemohon,” ujarnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA