"Penasihat hukum sudah janji akan serahkan Andi Soraya Senin besok (30/8)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Yusuf di kantornya, (Rabu, 25/8)
Setelah menyerahkan diri, Andi akan langsung dieksekusi. Ibu dua anak itu akan dijebloskan ke penjara.
"Kalau nggak ke Rutan Pondok Bambu ya Tangerang. Kita lihat mana yang kosong," ujar Yusuf.
Artis berdarah Makassar itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus penganiayaan yang dilakukan kepada wanita bernama Sri Sukaesih.
Andi pernah melemparkan gelas ke wanita tersebut di sebuah klub malam di bilangan Kemang. Kasus ini sendiri sudah terjadi beberapa waktu lalu. Akibat kasus ini, Andi dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Andi akan dieksekusi terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonisnya 3 bulan penjara atas kasus penganiayaan ringan. Vonis tersebut dijatuhkan pada Oktober 2008.
Atas vonis itu, mantan pasangan hidup Steve Emmanuel itu pun mengajukan banding.
Dalam bandingnya Andi minta dibebaskan dari segala tuduhan. Sayang permohonan banding tersebut ditolak.
[rry/arp]