Kapolres Jakarta Barat Kombes Yazid Fanani mengungkapkan proses penangkapan Ibra kepada wartawan di Polres Jakarta Barat, (Rabu, 25/8).
Proses penangkapan berawal dari temuan Polres Jakbar di sebuah perusahaan paket di kawasan Jakarta Barat, Senin, 23 Agustus, pukul 14.00 WIB. Ada salah satu paket yang mencurigakan dialamatkan kepada Luthfie Amir, di Jalan Bali Deli, Gedung Nusa Timur No 1-2, Seminyak, Bali.
Setelah Anggota Polres Jakarta Barat disaksikan oleh saksi membuka bungkus paket tersebut, ternyata di dalamnya terdapat satu paket narkoba jenis sabu dengan berat brutto 5 gram. Selanjutnya, barang tersebut dibawa polisi ke Bali menuju perusahaan pengiriman barang tersebut di Denpasar.
Paket tersebut diambil oleh tersangka MA dan IH sehingga dilakukan penangkapan dan dibawa ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan. Ibra diketahui memesan sabu via telepon.
Ibra dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35, tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
[rry/arp]