Jika polisi tidak bisa melengkapi berkas tersebut dalam waktu dua bulan, itu memungkinkan Ariel bebas.
"Sebenarnya tidak ada kesulitan (merampungkan berkas ariel). Mungkin ada barang bukti yang belum dicantumkan dan lain-lain," ungkap Kabid Penum Mabes Polri, Kombes Polisi Marwoto Soeto, di Jakarta, (Senin, 23/8).
Lebih lanjut Marwoto menegaskan untuk berkas tersangka lain kepolisian juga tengah merampungkan.
"Luna, Tari masih P19, masih dilengkapi juga," ujarnya.
Namun, Marwoto menegaskan kasus video porno itu tidak akan dihentikan meski Ariel dibebaskan nantinya. Polisi akan tetap melakukan penyidikan.
"Tetap dilakukan penyidikian, tapi tidak ditahan," ucapnya.
[rry/arp]