Hal tersebut menjadi salah satu agenda utama dalam Musyawarah Nasional (Munas) VI APKLI-P yang digelar di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, 25-27 Agustus 2026.
Ketua Umum APKLI-P, Ali Mahsun Atmo mengatakan, Munas VI menjadi forum tertinggi organisasi untuk menetapkan sejumlah keputusan strategis, termasuk memperluas cakupan pendampingan APKLI-P yang selama ini berfokus pada PKL.
"Ke depan akan menangani usaha kecil dan mikro. Artinya, sektor hulu juga kita dampingi," kata Ali kepada wartawan, Rabu 26 Agustus 2026.
Menurut Ali, perubahan tersebut diperlukan karena Indonesia membutuhkan lebih banyak penciptaan lapangan kerja dan lapangan usaha baru.
Pendampingan tidak hanya diperlukan bagi pedagang di sektor hilir, tetapi juga pelaku ekonomi produktif di sektor hulu, seperti petani, nelayan, hingga industri yang berkembang di desa dan kelurahan.
Ali menilai, penguatan sektor ekonomi rakyat harus dilakukan secara menyeluruh agar pertumbuhan ekonomi dapat memberikan kesejahteraan yang lebih berkeadilan.
Selain memperluas pendampingan, APKLI-P dalam Munas VI juga akan mendorong pembentukan Badan Perekonomian UMKM Republik Indonesia.
Ali menyebut lembaga tersebut penting untuk memperkuat ekosistem UMKM nasional sekaligus mengejar target penciptaan 100 juta UMKM unggul.
"Saya sudah titipkan kepada Pak Wamendes untuk disampaikan kepada Presiden bahwa badan ini sangat mendasar supaya Indonesia mampu mencetak 100 juta UMKM yang unggul," kata Ali.
Ali mengungkapkan, pembentukan badan tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen negara dalam memperkuat UMKM secara lebih terarah, mulai dari akses pembiayaan, peningkatan kapasitas usaha hingga pendampingan.
APKLI-P akan menetapkan konsep Modal Usaha Pendampingan dan Produktif (MUPP) PKL Indonesia. Ali menegaskan, konsep tersebut bukan sekadar skema pembiayaan, melainkan metode penyaluran modal yang menempatkan masyarakat sebagai subjek ekonomi dan disertai pendampingan.
"Penyaluran kredit apa pun, penyaluran kapasitas usaha ekonomi produktif apa pun kepada pelaku ekonomi rakyat tanpa pendampingan akan tidak efektif, bahkan banyak penyalahgunaan," ungkapnya.
Ali membeberkan, sumber pembiayaan dapat berasal dari berbagai skema, termasuk dana filantropi, kemitraan produktif, penyelamatan modal produktif, hingga tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Selain persoalan modal, APKLI-P juga menyoroti legalitas usaha bagi pelaku UMKM. Hal itu berkaitan dengan kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku pada 17 Oktober mendatang untuk kelompok usaha tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Ali menyebut, hingga saat ini baru sekitar 3,6 juta UMKM yang memiliki sertifikat halal. Sementara itu, kapasitas pemerintah melalui program sertifikasi halal disebut baru mampu menjangkau sekitar 1,3 juta UMKM per tahun.
Karena itu, APKLI-P berencana mendorong pembentukan Yayasan Dana Sosial PKL UMKM Indonesia. Lembaga tersebut diharapkan dapat membantu pelaku PKL dan UMKM memperoleh legalitas usaha, pembiayaan, serta pendampingan agar mampu berkembang secara berkelanjutan.
"Ini menjadi titik tolak sejarah terbarukan, mumpung pemerintah berpihak kepada PKL dan UMKM," pungkas Ali.
BERITA TERKAIT: