Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas BI, Erwin Gunawan Hutapea, mengatakan kebijakan ini mulai diimplementasikan pada 30 Maret 2026 sebagai bagian dari penguatan strategi operasi moneter berorientasi pasar.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari penguatan strategi operasi moneter yang berorientasi pasar (pro-market), guna meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter serta mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valas (PUVA). Dalam pelaksanaannya, transaksi repo valas ini dapat diikuti oleh dealer utama (primary dealer) PUVA,” kata Erwin dalam keterangannya, Senin 30 Maret 2026.
Ia menjelaskan, kehadiran instrumen ini memberikan alternatif tambahan bagi perbankan dalam mengelola likuiditas, khususnya dalam valuta asing.
“Kehadiran instrumen ini memberikan alternatif tambahan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas, khususnya likuiditas valas. Selain itu, penambahan fitur repo kepada Bank Indonesia semakin memperkuat karakteristik SVBI dan SUVBI sebagai high quality liquid assets (HQLA),” jelasnya.
Melalui kebijakan ini, BI juga berharap aktivitas pasar sekunder instrumen valas semakin meningkat sehingga dapat memperdalam pasar keuangan domestik sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
“Aktivitas pasar sekunder SVBI dan SUVBI diharapkan akan semakin meningkat, sehingga turut mendukung pendalaman pasar keuangan serta menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah dinamika global yang masih berlanjut,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: