Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan pencabutan status suspensi terhadap empat saham emiten, sehingga mereka dapat kembali ditransaksikan mulai perdagangan sesi I, Selasa 3 Februari 2026.
Empat saham yang mendapatkan "lampu hijau" tersebut adalah; PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk (ELPI), PT Rockfields Properti Indonesia Tbk (ROCK), PT Singaraja Putra Tbk (SINI), dan PT Indospring Tbk (INDS).
Pencabutan ini memungkinkan para pemegang saham untuk kembali melakukan aktivitas jual-beli baik di pasar reguler maupun pasar tunai setelah sebelumnya sempat terhenti.
Namun, di saat empat emiten merayakan kembalinya likuiditas, BEI bertindak tegas terhadap emiten yang tidak patuh. Bersamaan dengan pengumuman tersebut, otoritas bursa terpaksa melakukan suspensi terhadap 38 emiten lain per 29 Januari 2026.
Langkah ini diambil karena perusahaan-perusahaan tersebut gagal memenuhi ketentuan free float dan aturan di Papan Pemantauan Khusus.
Salah satu yang paling disorot adalah PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT). Alih-alih menyusul ELPI dkk, UNIT justru tetap digembok rapat karena sudah berada di Papan Pemantauan Khusus sejak awal 2025 dan belum menunjukkan perbaikan laporan keuangan sejak suspensi pertamanya di tahun 2021.
Berikut daftar 38 emiten yang masih isuspensi:
ALMI, CBMF, COWL, DEAL, DUCK, ETWA, FASW, GAMA, HKMU, JSKY, KAYU, KBRI, KIAS, LCGP, LMSH, MABA, MAGP, MFMI, MTRA, MTSM, MYTX, NUSA, PLAS, PLIN, RIMO, RSGK, SBAT, SIMA, SKYB, SMCB, SUGI, SUPR, TECH, TOYS, TRIL, TRIO, UNIT, dan WICO.
Pande Made Kusuma Ari A., Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, menegaskan bahwa langkah ini demi menjaga integritas pasar.
"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perusahaan Tercatat," ujarnya dalam keterangan yang dikutip redaksi di Jakarta Selasa 3Februari 2026.
BERITA TERKAIT: