BEI Suspensi IFSH dan SIPD, Empat Emiten Kembali Bisa Ditransaksikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 14 Januari 2026, 10:10 WIB
BEI Suspensi IFSH dan SIPD, Empat Emiten Kembali Bisa Ditransaksikan
Gedung Bursa Efek Indonesia (RMOL/Reni Erina)
rmol news logo PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan dua emiten dan kembali membuka perdagangan empat emiten lainnya. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pengawasan pasar.

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menjelaskan bahwa dua emiten yang disuspensi adalah PT Ifishdeco Tbk (IFSH) dan PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk (SIPD). Suspensi dilakukan karena kedua saham tersebut mengalami peningkatan harga kumulatif yang signifikan.

Keputusan suspensi ini berlaku mulai perdagangan hari ini, Rabu 14 Januari 2026 pada sesi I di pasar reguler dan pasar tunai. Langkah tersebut dimaksudkan untuk melindungi investor sekaligus menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien.

Melalui kebijakan ini, BEI berharap pelaku pasar memiliki waktu yang cukup untuk mempertimbangkan secara matang setiap keputusan investasi berdasarkan informasi yang tersedia.

“Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan,” ujar Yulianto dalam keterangannya. dikutip redaksi di Jakarta. 

Di sisi lain, BEI juga mencabut suspensi atas empat saham, yakni PT Kokoh Exa Nusantara Tbk (KOCI) beserta seri warannya (KOCI-W), PT Soraya Berjaya Indonesia Tbk (SPRE), PT Multikarya Asia Pasifik Raya Tbk (MKAP), dan PT Lupromax Pelumas Indonesia Tbk (LMAX).

Dengan dicabutnya suspensi tersebut, investor dapat kembali memperdagangkan saham-saham itu mulai sesi I perdagangan Rabu (14/1) di pasar reguler dan pasar tunai. Sementara itu, khusus seri waran KOCI-W dapat diperdagangkan di seluruh pasar. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA