
Ketidakpastian mengenai besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 mulai terkuak. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi kuartal III tahun 2025 akan menjadi penentu utama dalam formula penetapan UMP tahun depan.
Penggunaan data pertumbuhan ekonomi kuartal III (yang tercatat sebesar 5,04 persen year-on-year) sangat krusial karena keputusan UMP wajib diumumkan sebelum 31 Desember 2025.
"UMP tergantung pertumbuhan di kuartal III," tegas Airlangga usai konferensi pers di Jakarta, Rabu 26 November 2025.
Menko Airlangga menyampaikan bahwa seluruh pembahasan teknis mengenai formula dan skema kenaikan UMP telah selesai dirampungkan di tingkat pemerintah. Menurutnya, tidak ada kendala substansial, namun kewenangan untuk mengambil keputusan final dan pengumuman resmi berada sepenuhnya di tangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Nanti (keputusan) di Kemnaker, sedang diajukan ke pemerintah," terangnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: