Kuasa hukum PT Position, Indra R. Maasawet mengatakan, seluruh kegiatan operasional dilakukan secara sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk izin resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Pertama saya tegaskan, bukan mining. Tidak ada penambangan di lokasi tersebut. kerjasama itu untuk pembangunan infrastruktur jalan angkutan digunakan bersama,” ujar Indra R. Maasawet dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 31 Oktober 2025.
Menurutnya, persoalan pemasangan patok adalah murni dugaan tindak pidana yang saat ini sedang diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, perusahaan menyesalkan jika ada pihak-pihak yang menuding adanya pencurian nikel tanpa dasar hukum yang jelas.
“Sengketa seharusnya diselesaikan secara profesional dan proporsional, bukan melalui tuduhan sepihak di media,” tegasnya.
Dia juga memastikan, kabar PT Position ada afiliasi dengan penegak hukum adalah tidak benar.
"Sehingga kami tegaskan tidak ada afiliasi ke pengurusan maupun kepemilikan PT Position dengan aparat penegak hukum," tuturnya.
Indra juga membantah adanya tindakan kriminalisasi terhadap karyawan PT WKM maupun masyarakat sekitar.
Menurutnya, proses hukum yang berjalan merupakan respons terhadap tindakan penghalangan/ perintangan terhadap kegiatan operasional PT. Position yang sah sesuai undang-undang.
BERITA TERKAIT: