Pemerintah Teken SKB untuk Percepatan Gerai Kopdes

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 09 Oktober 2025, 19:32 WIB
Pemerintah Teken SKB untuk Percepatan Gerai Kopdes
Menteri Koperasi Ferry Juliantono. (Foto: Kemenkop)
rmol news logo Pemerintah resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Percepatan Pembangunan Fisik dan Operasional Gerai serta Pergudangan Koperasi Desa Merah Putih pada Kamis, 9 Oktober 2025, di Kementerian Koperasi (Kemenkop). 

Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Koperasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Menteri Keuangan, Kepala Badan Pengatur (BP) BUMN, dan Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyatakan penandatanganan SKB tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan (Kopdes/ Kel) Merah Putih. 

Keberadaan SKB ini menjadi panduan utama bagi semua stakeholder dalam rangka percepatan operasionalisasi Kopdes/ Kel Merah Putih terutama pembangunan fisik gudang dan gerai serta sarana pendukungnya.

"Hari ini alhamdulillah telah kita laksanakan penandatanganan SKB, insyaallah dalam waktu segera mungkin akan dilakukan proses pembangunan fisik berupa gudang, gerai-gerai dan kelengkapan di seluruh desa dan kelurahan yang ada," kata Ferry.

Menkop menyampaikan bahwa seluruh Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam satuan tugas (Satgas) Percepatan Pembangunan Kopdes/ Kel Merah Putih dipastikan akan berupaya maksimal agar seluruh Kopdes/ Kel Merah Putih segera memiliki gudang dan gerai-gerai yang aktif untuk melayani masyarakat. 

“Insyaallah setelah terbentuk dan terbangun, operasionalisasinya akan dilakukan segera. Kita akan turun kembali ke desa agar gerai bisa beroperasi di bulan Oktober ini,” kata Menkop.

Mengenai mekanisme pendanaan, Menkop Ferry memastikan proses pencairan dana tidak akan menjadi kendala karena telah diatur melalui kerja sama dengan BPI Danantara. Plafon pembiayaan untuk pembangunan aset Kopdes/ Kel Merah Putih ini disediakan masing-masing sekitar Rp3 miliar. 

“Soal proses pencairannya akan beres karena ada Danantara, jadi tinggal jalan. Masing-masing plafon Rp3 miliar bisa digunakan untuk pembangunan fisik, sarana kelengkapan, serta modal kerja,” tegasnya.

Sebagai upaya memudahkan dan mempercepat realisasi pembangunannya, Ferry menekankan pentingnya sinergi dan kerja sama yang erat lintas Kementerian dan Lembaga termasuk dengan pemerintah daerah. 

“Kita harus kompak, sinergi dengan semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan aparat desa agar pembangunan fisik dan operasional Kopdes ini berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tandasnya. rmol news logo article
EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA