Demikian dikatakan Corporate Secretary PT Pos Indonesia (Persero), Tata Sugiarta merespons berita dugaan manipulasi berat kargo haji.
“Kami berkomitmen penuh pada prinsip transparansi, integritas, serta penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan merupakan prioritas utama bagi kami,” kata Tata melalui siaran persnya di Jakarta, Rabu 8 Oktober 2025.
PT Pos Indonesia menjelaskan bahwa setiap layanan kargo Haji dijalankan sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (SOP) yang ketat dan diawasi secara berlapis di seluruh rantai proses bisnis.
"Pengawasan dilakukan bersama pihak maskapai penerbangan serta otoritas terkait di bidang transportasi internasional untuk meminimalkan potensi pelanggaran," kata Tata.
Menindaklanjuti laporan dugaan manipulasi berat kargo haji, PT Pos Indonesia telah membentuk tim khusus dan tengah melaksanakan penelusuran serta audit internal menyeluruh guna memverifikasi kebenaran informasi yang beredar.
Menurut Tata, penelusuran ini dilakukan secara independen dan profesional, dengan kemungkinan melibatkan auditor eksternal apabila diperlukan.
Sebagai langkah berkelanjutan, PT Pos Indonesia juga terus memperkuat sistem pengawasan operasional dan memastikan seluruh layanan logistik nasional, termasuk kargo haji, memenuhi standar profesionalisme, akuntabilitas, dan kepercayaan publik.
Selain itu, perusahaan membuka kanal pengaduan masyarakat serta mengaktifkan Whistleblowing System (WBS) sebagai bentuk komitmen terhadap pencegahan dan penanganan pelanggaran secara cepat, tepat, dan bertanggung jawab.
“Kami menghargai perhatian publik terhadap integritas BUMN. Setiap laporan atau masukan dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius dan transparan,” pungkas Tata.
Sebelumnya, Koalisi Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan PT Pos Indonesia (Persero) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi pengelolaan pengiriman kargo haji.
Ketua Umum KAKI Arifin Nur Cahyo mengatakan, laporan tersebut telah diterima Kejagung pada 22 September 2025. Menurut Arifin, pihaknya menemukan indikasi kuat adanya manipulasi berat paket kargo haji.
BERITA TERKAIT: