“Ini konfirm dengan keputusan MK. Seharusnya kalau dia konfirm ini memberikan kepastian hukum,” ucap Prof Mailinda Eka Yuniza dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 25 September 2025.
Oleh karena itu, ia mengimbau agar polemik soal keuangan BUMN dan negara harus disudahi. Pasalnya, hal tersebut diatur jelas dalam UU BUMN, UU Keuangan Negara dan UU Tindak Pidana Korupsi.
“Nah, UU Tipikor mengatur bahwa keuangan negara yang diatur itu termasuk kekayaan yang dikelola BUMN. Ini sama di UU Keuangan Negara, juga demikian di BPK,” bebernya.
Prof Mailinda menegaskan pemerintah perlu mengartikan bentuk perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan BUMN agar kinerja perusahaan pelat merah itu akuntabel kepada masyarakat.
“Tetapi yang perlu kita lihat adalah bagaimana mengartikan perbuatan melawan hukum, misalnya menguntungkan diri sendiri, orang lain dan yang lain-lain sehingga dia proporsional sesuai dengan bisnis,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: