Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut keputusan itu diambil setelah menggelar rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 15 September 2025.
Dijelaskan Airlangga, pemerintah akan memperpanjang Pajak Penghasilan (PPh) final bagi UMKM dengan pendapatan hingga Rp4,8 miliar per tahun. Tarif pajak sebesar 0,5 persen yang semula bersifat tahunan, kini dipastikan berlaku hingga 2029.
“Jadi tidak kita perpanjang satu tahun-satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029. Kemudian tahun 2025 alokasinya sudah Rp2 triliun, kemudian wajib pajak yang terdaftar sudah 542 ribu, ini dari Kementerian Keuangan. Kemudian kita memerlukan revisi PP,” jelas Menko Airlangga dalam keterangannya kepada awak media usai rapat.
Selain UMKM, pemerintah juga memperpanjang insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor pariwisata, termasuk hotel, restoran, dan kafe (horeka).
Kebijakan ini berlaku bagi pegawai dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan, dengan estimasi anggaran mencapai Rp480 miliar.
“Perpanjangan PPH Pasal 21 DTP untuk pekerjaan sektor pariwisata yang tadi baru diberlakukan akan dilanjutkan tahun depan, jadi ada kepastian sampai tahun depan PPH sektor Horeka ini masih ditanggung pemerintah,” papar Airlangga.
Insentif serupa juga diberikan untuk sektor industri padat karya, seperti alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang kulit. Pemerintah menargetkan 1,7 juta pekerja di sektor tersebut sebagai penerima manfaat.
“Ini targetnya adalah 1,7 juta pekerja dan alokasi tahun ini sudah disediakan Rp800 miliar. Jadi ini pun akan dilanjutkan tahun depan,” ujarnya.
BERITA TERKAIT: