Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus tambahan yang digelontorkan pada paruh kedua tahun ini.
"Perluasan pajak yang ditanggung oleh pemerintah yang sekarang sudah berjalan industri padat karya untuk didorong juga ke perluasan sektor lain. (Sektornya) Horeka," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, pada Jumat, 13 September 2025.
Sebelumnya, insentif PPh 21 DTP hanya berlaku untuk pekerja di sektor padat karya sepanjang Januari sampai Desember 2025. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025.
Dalam PMK tersebut, pekerja di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang kulit, berhak atas fasilitas fiskal ini.
Namun, ada kriteria khusus yang harus dipenuhi. Misalnya pegawai tetap dengan penghasilan bruto bulanan tidak lebih dari Rp10 juta, atau pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian maksimal Rp500 ribu.
"Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah," bunyi pertimbangan dalam aturan tersebut.
BERITA TERKAIT: