Pajak Pekerja Hotel hingga Kafe Bakal Ditanggung Pemerintah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Sabtu, 13 September 2025, 14:33 WIB
Pajak Pekerja Hotel hingga Kafe Bakal Ditanggung Pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)
rmol news logo Pekerja di sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka) mendapat angin segar. Pemerintah memutuskan untuk menanggung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 karyawan hingga Desember 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus tambahan yang digelontorkan pada paruh kedua tahun ini.

"Perluasan pajak yang ditanggung oleh pemerintah yang sekarang sudah berjalan industri padat karya untuk didorong juga ke perluasan sektor lain. (Sektornya) Horeka," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, pada Jumat, 13 September 2025.

Sebelumnya, insentif PPh 21 DTP hanya berlaku untuk pekerja di sektor padat karya sepanjang Januari sampai Desember 2025. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025.

Dalam PMK tersebut, pekerja di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang kulit, berhak atas fasilitas fiskal ini. 

Namun, ada kriteria khusus yang harus dipenuhi. Misalnya pegawai tetap dengan penghasilan bruto bulanan tidak lebih dari Rp10 juta, atau pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian maksimal Rp500 ribu.

"Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah," bunyi pertimbangan dalam aturan tersebut.rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA