Demikian disampaikan Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono saat melakukan kegiatan monitoring percepatan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, Selasa 10 Juni 2025.
Ferry menggarisbawahi, pembentukan Kopdes Merah Putih merupakan salah satu implementasi dari UUD 1945 Pasal 33. Pasal ini berisikan landasan perekonomian serta pengelolaan sumber daya alam yang dimiliki negara Indonesia.
"Presiden Prabowo Subianto selalu di dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa Pasal 33 adalah ruh yang sesuai dengan karakteristik bangsa kita," kata Ferry.
Disebutkannya pada Juli mendatang, pembentukan Kopdes Merah Putih akan diumumkan Presiden RI, serta pada Oktober 2025 akan diluncurkan.
"Pada Juli hingga Oktober 2025, kita akan matangkan skema pembiayaannya, skema penyalurannya, hingga pelatihan-pelatihan untuk menyiapkan SDM. Termasuk juga menyiapkan aset-aset yang akan dipergunakan koperasi desa," jelasnya.
Untuk mendukung upaya tersebut, Wamenkop mendorong para gubernur, bupati, dan walikota, agar menggunakan aset-aset negara yang belum termanfaatkan dalam kegiatan Kopdes Merah Putih.
Aset-aset milik pemerintah pusat juga bisa digunakan untuk kegiatan Kopdes Merah Putih. Jadi, tidak perlu lagi mengeluarkan dana untuk membangun fisik.
"Dananya lebih baik disalurkan menjadi bentuk fasilitas pinjaman, hingga pembiayaan digunakan sebesar-besarnya untuk kegiatan model kerja dari koperasi desa," tandas Ferry.
BERITA TERKAIT: