Menurut kebijakan terbaru, wisatawan asing yang tidak membayar biaya pengobatan di Jepang bisa dilarang masuk kembali. Sedangkan warga asing yang tidak membayar iuran asuransi kesehatan dan dana pensiun nasional, bisa ditolak perpanjangan visanya.
Kebijakan baru ini diumumkan dalam rapat para menteri di Kantor Perdana Menteri Jepang pada Jumat, 6 Juni 2025.
Perdana Menteri Shigeru Ishiba menyatakan, pemerintah ingin memperbaiki sistem agar lebih siap menghadapi tantangan globalisasi, tapi tetap menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kalau sistem kita tidak bisa menjawab tantangan globalisasi dan membuat masyarakat resah, maka kita harus melakukan perubahan besar,” kata Ishiba, dikutip dari Japan Times.
Ia menambahkan bahwa pemerintah tetap akan melindungi hak-hak warga asing di Jepang dan membantu agar mereka tidak merasa terpinggirkan. Tapi bagi yang melanggar aturan, pemerintah akan bertindak tegas.
Pemerintah juga akan memeriksa apakah perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing sudah membayar iuran jaminan sosial untuk para karyawannya. Jika tidak, perusahaan itu bisa dilarang mempekerjakan pekerja asing.
Sehari sebelumnya, Komite dari Partai Demokrat Liberal (partai berkuasa) juga sudah mengajukan saran kepada PM Ishiba. Mereka minta agar informasi soal pajak dan asuransi lebih jelas dan mudah dipahami oleh warga asing.
Sebagai informasi, warga asing yang tinggal di Jepang lebih dari tiga bulan wajib ikut asuransi kesehatan nasional (kokumin kenko hoken). Jika mereka bekerja penuh waktu di perusahaan Jepang, biasanya mereka otomatis mendapat asuransi kesehatan, termasuk untuk keluarga mereka.
Menurut survei Kementerian Kesehatan Jepang (April–Desember 2024), hanya 63 persen warga asing yang membayar iuran asuransi seperti yang diwajibkan. Angka ini jauh di bawah tingkat kepatuhan warga Jepang yang mencapai 93 persen
.
BERITA TERKAIT: