Kemendag Perketat SKA, Antisipasi Praktik Transhipment

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 08 Mei 2025, 13:30 WIB
Kemendag Perketat SKA, Antisipasi Praktik Transhipment
Ilustrasi/RMOL via AI
rmol news logo Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus melakukan penertiban dan mengawasi serta mengantisipasi praktik transhipment, terutama dari China, dengan memperketat kontrol Surat Keterangan Asal (SKA). 

Transhipment merupakan kegiatan pemindahan atau pengiriman barang dari suatu negara ke Indonesia, untuk dikirim lagi ke negara lain setelah mendapatkan dokumen tertentu dari Indonesia. 

Dalam hal ini, China melakukan praktik tersebut untuk menghindari tarif resiprokal untuk masuk ke Amerika Serikat (AS).

"Kita akan melakukan penertiban atau kontrol melalui SKA. Kita bisa mengontrol melalui itu," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, dalam keterangannya pada Kamis 8 Mei 2025.

Dugaan transhipment ini merupakan imbas dari kebijakan Presiden AS Donald Trump yang menetapkan tarif tinggi terhadap produk-produk asing.

"Sudah kita antisipasi, dan kita juga sudah sampaikan kepada pelaku usaha dan mereka juga tidak akan melakukan," tutur Budi. 

Dengan memperketat kontrol SKA, Kemendag bertekad menjaga integritas perdagangan Indonesia serta mencegah negeri ini menjadi sasaran permainan licik dalam peta perdagangan global.

Kemendag juga sudah menyampaikan kepada para pelaku usaha untuk tidak terlibat dalam praktik tersebut, karena akan merugikan pasar dalam negeri.

Ia menjelaskan, pengaturan terkait dugaan praktik transhipment tidak diatur dalam Permendag 8 Tahun 2024, melainkan berada di kebijakan barang asal dalam negeri yang tertuang dalam aturan SKA. rmol news logo article

EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA