Bos Danantara Luncurkan Tiga Instruksi, Termasuk Tunda RUPS BUMN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 08 Mei 2025, 10:19 WIB
Bos Danantara Luncurkan Tiga Instruksi, Termasuk Tunda RUPS BUMN
Ilustrasi/Net
rmol news logo Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Republik Indonesia (BPI Danantara) mempertegas kewenangannya atas seluruh aktivitas investasi dan aksi korporasi BUMN serta anak usahanya. 

Hal ini tertuang dalam surat resmi bernomor S-027/DI-BP/V/2025, yang mana di dalamnya tercantum tiga instruksi yang ditujukan kepada seluruh direksi BUMN dan anak usaha BUMN.

Dalam surat yang dikutip redaksi pada Kamis 8 Mei 2025, Kepala Badan Pelaksana BPI Danantara Rosan Perkasa Roeslani menyampaikan bahwa; 

1. Menunda seluruh RUPS BUMN dan anak usaha langsung maupun tidak langsung sebelum mendapatkan kajian dan evaluasi menyeluruh terlebih dahulu dari BPI Danantara dan Holding Operasional. 

Namun, penundaan itu dikecualikan bagi BUMN dan anak usaha BUMN yang berbentuk perusahaan publik.  

2. Kedua, BPI Danantara menginstruksikan bahwa seluruh kegiatan aksi korporasi dan kontrak jangka panjang yang signifikan wajib terlebih dahulu mendapatkan kajian menyeluruh dari BPI Danantara dan Holding Operasional. 

Aksi korporasi yang dimaksud termasuk tetapi tidak terbatas pada penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, investasi, dan divestasi. 

3. Direksi BUMN dan anak usaha BUMN diinstruksikan untuk membuat laporan secara berkala dan rutin sesuai kebutuhan korporasi kepada BPI Danantara dan Holding Operasional.  

Dalam surat itu, Rosan menekankan instruksi tersebut dikeluarkan berdasarkan regulasi yang ada, di mana sejak Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2025 tentang BUMN terbit, seluruh saham telah dilakukan inbreng ke dalam Holding Operasional dan BPI Danantara.

Dasar hukum inbreng itu juga dijabarkan, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2025 tanggal 21 Maret 2025, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2025 tanggal 21 Maret 2025. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA