Dirjen Bea Cukai, Askolani, menegaskan bahwa informasi tersebut hanya berasal dari kajian internal yang belum tentu diimplementasikan.
"Jadi mohon dipahami yang menulis kita akan mengenakan cukai sepeda motor dan batu bara, itu kami sampaikan tidak ada. Tidak ada implementasi, masih jauh sekali," ujarnya dalam konferensi APBN KiTa dikutip Kamis 1 Mei 2025.
Ia menjelaskan, DJBC secara rutin memang melakukan kajian terhadap sejumlah barang yang berpotensi dikenakan cukai. Namun, kajian tersebut bersifat dinamis dan belum tentu berujung pada kebijakan.
"Kami setiap tahun topik (kajian) bisa ganti-ganti. Teman-teman tahun lalu membaca kajian mengenai cukai, kemudian seolah-olah itu akan dikenakan, confirmed kami tegaskan," jelasnya.
Askolani menambahkan, bila pemerintah memang berencana memperluas barang kena cukai, maka prosesnya akan dilakukan secara terbuka, termasuk melalui pembahasan bersama DPR dalam kerangka APBN.
"Kajian sifatnya internal dan bukan untuk dipublikasi dan bukan juga untuk pengambilan kebijakan. Kalaupun ekstensifikasi cukai sesuai UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan), maka akan disampaikan pembahasan UU APBN tiap tahun secara transparan," tegasnya.
Sebelumnya, sempat mencuat kembali wacana pengenaan cukai terhadap batu bara setelah beredar kajian dari akademisi PKN STAN, Budhi Setyawan. Dalam kajian tersebut, disebutkan bahwa cukai advalorum sebesar 5 persen terhadap batu bara bisa menghasilkan penerimaan negara hingga Rp 29,4 triliun.
Meski demikian, Askolani menegaskan bahwa kajian akademis tersebut belum menjadi rujukan resmi pemerintah dalam pengambilan kebijakan.
BERITA TERKAIT: