Direktur Grup Riset LPS, Seto Wardono mengatakan, sesuai amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), kewenangan LPS belum termasuk menjamin simpanan berbentuk komoditas emas.
“Ini masih simpanan. Ini juga sesuai dengan amanat undang-undang ya, simpanan dan yang disamakan dengan itu,” kata Seto kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Senin 17 Maret 2025.
Seto menuturkan, saat ini emas belum masuk ke jenis instrumen perbankan yang dijamin LPS.
Meski demikian, LPS di beberapa negara lain seperti Turki dan Amerika Serikat (AS) sudah menjamin produk bisnis bullion bank.
“Walaupun mungkin tidak banyak ya, yang menjamin komoditas simpanan emas ini. Tapi, di kita masih belum ya,” tutup Seto.
Sebelumnya, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ahmad Nasrullah mengakui bahwa penjaminan produk bullion tidak diatur dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Namun, Nasrullah mengatakan bahwa hal ini menjadi salah satu hal yang akan dibahas dengan Dewan Emas.
Bullion Bank pertama RI telah diresmikan pada 26 Februari 2025 lalu.
Saat ini, terdapat dua Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang resmi menjadi penyelenggara bank emas, yakni PT Pegadaian (Persero) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS).
BERITA TERKAIT: