Suryo Suherman, Direktur Utama Cinema XXI menjelaskan pelaksanaan buyback diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi pemegang saham, selain melalui pembagian dividen.
"Kami berharap buyback dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap fundamental bisnis Cinema XXI dan memberikan fleksibilitas perusahaan dalam pengelolaan modal jangka panjang," jelas Suryo dalam keterangannya, pada Kamis 27 Februari 2025.
Buyback akan dilakukan dengan dana maksimal Rp300 miliar dan harga buyback sampai dengan maksimum Rp270 per lembar saham.
Buyback akan dilakukan secara bertahap melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) sesuai ketentuan dalam POJK No. 29 Tahun 2023 serta dilakukan dengan tetap mematuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ( POJK ) No. 29 Tahun 2023.
"Kami menargetkan pelaksanaan pembelian kembali saham akan berlangsung paling lama 12 bulan setelah mendapatkan persetujuan RUPST yang dijadwalkan pada 24 Maret 2025, sehingga batas akhir perusahaan dapat melakukan buyback adalah 24 Maret 2026," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: