Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan, suspensi saham dilakukan mulai sesi I perdagangan Selasa 18 Februari 2025 yang dikarenakan WIKA telah menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (SMWIKA02ACN2).
"WIKA Tidak memenuhi kewajiban Pembayaran Kupon dan atau Pokok," tulis pengumuman BEI yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Adi Pratomo dalam keterbukaan informasi di laman BEI.
WIKA menunda pembayaran Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (WIKA02ACN2) yang jatuh tempo pada tanggal 18 Februari 2025. Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan.
BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) di Seluruh Pasar terhitung sejak Pra-Pembukaan Perdagangan Efek tanggal 18 Februari 2025, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
Bursa meminta kepada pihak-pihak terkait untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: