Atas dasar itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) memantau dengan ketat perdagangan saham tersebut untuk memberi perlindungan kepada pada investornya.
Dalam keterbukaan informasi yang dikutip Selasa 18 Februari 2025, disebutkan bahwa pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal.
"Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham BESS tersebut, kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham tersebut," tulis BEI.
BEI berharap, para investor terus mengikuti klarifikasi dari ESS atas permintaan konfirmasi Bursa serta mencermati kinerja BESS dan keterbukaan informasinya. Termasuk mengkaji kembali rencana corporate action BESS apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ).
Pada 14 Oktober 2025 Bursa juga telah mengumumkan UMA atas perdagangan saham BESS.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: