Dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia yang dikutip Rabu 8 Januari 2025, manajemen MYOR mengungkapkan bahwa langkah likuidasi itu menyusul penerbitan global medium term note programme pada tahun 1996 dimana MYOR bertindak sebagai penjamin dan sejak itu Mayora Nederland tidak melakukan kegiatan sama sekali.
“Sejak berakhirnya program tersebut, entitas anak dimaksud sudah tidak melakukan kegiatan sama sekali,” tulis Corporate Secretary MYOR, Yuni Gunawan.
Kepemilikan saham Mayora Nederland B. V oleh Mayora Indah adalah sebesar 100 persen.
Yuni mengatakan hingga saat ini, Mayora Nederland B.V tidak mempunyai rencana melakukan kegiatan apa pun.
“Dalam proses likuidasi ini, entitas anak ini memiliki kewajiban kurang lebih Rp35 miliar yang laporan keuangannya dikonsolidasikan pada Perusahaan induk, sehingga bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK dan tidak mempunyai benturan kepentingan,” terangnya.
Selanjutnya laporan keuangan tersebut sudah terkonsolidasi dalam perusahaan induk sehingga bukan merupakan transaksi material sesuai regulasi OJK dalam POJK.
Yuni menegaskan likuidasi ini tidak berdampak pada kelangsungan usaha maupun posisi keuangan Mayora Indah. Sebaliknya likuidasi ini dapat memberikan penghematan atas biaya yang ditimbulkan atas keberadaannya.
"Likuidasi ini tidak berdampak pada kelangsungan usaha maupun posisi keuangan MYOR serta dapat memberi penghematan biaya sehingga tidak berdampak signifikan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: