Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sritex Resmi Pailit, Wamenaker Ngaku Mumet

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Jumat, 20 Desember 2024, 10:22 WIB
Sritex Resmi Pailit, Wamenaker Ngaku Mumet
Sritex/Ist
rmol news logo Pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex resmi pailit. Status ini telah ditetapkan dalam keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi pabrik tersebut.

"Amar putusan, tolak," tulis laman Kepaniteraan MA.

Emiten berkode saham SRIL ini sebelumnya mengajukan kasasi atas putusan pailit yang digugat PT Indo Bharat Rayon dan dikeluarkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang 21 Oktober 2024.

Selanjutnya, setelah Sritex melakukan upaya kasasi dengan nomor perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024, MA memutuskan menolak kasasi tersebut.

Dengan adanya putusan itu, Sritex dinyatakan tetap pailit dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Atas kemelut status pabrik tekstil ini termasuk nasib ribuan buruh, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer sempat mengaku pusing dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Lagi mumet gue tuh, aduh. Lagi mumet juga gue soal Sritex nih," kata pria yang akrab disapa Noel, dikutip Jumat 20 Desember 2024. 
Namun, dalam pernyataannya ia enggan memberikan jawaban lebih lanjut terkait perkembangan kasus Sritex.

"Ada deh, nanti lama-lama tahu ada (yang bikin pusing)," tuturnya.

Perusahaan yang sudah berjalan selama 36 tahun itu mengalami kesulitan keuangan sejak tahun lalu hingga utangnya menumpuk.

Berdasarkan laporan keuangan per September 2023, total liabilitas perusahaan tercatat 1,6 miliar Dolar AS atau Rp25,14 triliun.

Pemerintah sendri berencana memberikan insentif subsidi bunga sebesar 5 persen untuk revitalisasi mesin, dan menyelamatkan pabrik tersebut.

"Hal teknis di Menteri (Menaker Yassierli) yang ngerti," kata Noel. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA