Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi VI DPR Pastikan Kawal Kenaikan PPN 12 Persen agar Tak Berdampak pada UMKM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 07 Desember 2024, 09:32 WIB
Komisi VI DPR Pastikan Kawal Kenaikan PPN 12 Persen agar Tak Berdampak pada UMKM
Anggia Ermarini. /Net
rmol news logo Komisi VI DPR RI memastikan bakal tetap melakukan pengawasan yang ketat dalam penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada Januari 2025 mendatang. Meskipun pemerintah memastikan kebijakan ini tidak akan menyasar sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Demikian ditegaskan Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, saat berbincang dengan RMOL sesaat lalu, Sabtu, 7 Desember 2024. 

Anggia menilai langkah pengawasan perlu diperkuat untuk mencegah pelanggaran dan memastikan kebijakan berjalan efektif.  

“Beberapa hal bisa dilakukan untuk mekanisme pengawasan supaya tidak terjadi kesalahan dalam penetapan pajak,” ujar Anggia.

Anggia mengurai, salah satu mekanisme pengawasan yang perlu dilakukan adalah pemeriksaan dan audit secara reguler terhadap komoditas barang dan jasa. 

"Apakah komoditas tersebut masuk dalam kategori barang mewah atau tidak?Mekanisme ini juga memastikan tidak ada manipulasi yang terjadi,” kata dia.  

Selain itu, Anggia juga menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap saluran distribusi barang-barang mewah, termasuk importir dan distributor. 

Politikus PKB ini menegaskan bahwa koordinasi antar lembaga harus ditingkatkan untuk memastikan tidak ada barang mewah yang lolos dari kewajiban pajak.  

Selanjutnya, untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Anggia menyarankan penerapan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang tidak melaporkan PPN 12 persen. 

“Bagi pelaku usaha yang tidak melaporkan PPN 12 persen maka akan dikenai sanksi administratif dan juga ancaman pidana,” pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA