Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan, hal ini karena Otoritas Penyelidik AS memutuskan untuk tidak mengenakan bea masuk antidumping (BMAD) dan antidumping subsidi (CVD) pada produk tersebut.
Putusan tersebut tertera pada keputusan United States of International Trade Commission (USITC) pada Oktober 2024.
Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Natan Kambuno mengatakan, sepanjang masa penyelidikan, pihaknya aktif memberikan pembelaan hukum terhadap produk aluminium ekspor Indonesia yang sempat mendapat tuduhan oleh otoritas AS.
Selama produk ekspor Indonesia masih dalam tuduhan, akan menimbulkan dampak terhadap laju ekspor. Hal ini tercermin pada periode Januari–Agustus 2024, di mana ekspor aluminium ekstrusi Indonesia ke AS tercatat 41 juta Dolar AS. Nilai ekspor tersebut turun drastis dibanding periode yang sama pada 2023 yakni 79,5 juta Dolar AS.
"Salah satu upaya penting yang dilakukan adalah bersinergi membuat pembelaan tertulis serta pertemuan dengan penyelidik AS yang datang ke Indonesia untuk proses verifikasi,” terang Natan, dalam keterangannya yang dikutip Sabtu 16 November 2024.
Komisioner USITC telah melakukan sidang dan mengambil keputusan berdasarkan suara terbanyak.
Hasilnya, USITC menyatakan bahwa Pemerintah AS tidak akan memberlakukan tindakan antidumping dan subsidi terhadap impor aluminium ekstrusi dari negara-negara yang diselidiki, termasuk Indonesia, yang ternyata tidak dianggap merugikan industri domestik AS.
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso mengatakan, keputusan ini menjadi kabar baik bagi ekspor produk manufaktur Indonesia ke AS.
"Keputusan ini menjadi berkah bagi industri manufaktur Indonesia. Dihentikannya penyelidikan BMAD dan CVD ini juga memastikan pasar ekspor tradisional, khususnya AS sebagai mitra strategis Indonesia, tetap terjaga," ujar Budi melalui keterangan di Jakarta, Jumat 14 November 2024.
BERITA TERKAIT: