Terkait itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah perwakilan nelayan Pantura usai penandatanganan PP tersebut.
Ia pun menuturkan bahwa pihaknya masih menyiapkan aturan turunan dari PP tersebut.
“Kalau itu sudah, nanti kita akan lihat aturan turunannya. Tapi yang pasti, untuk nelayan, untuk budidaya, untuk pengusaha UMKM itu," ujar Trenggono usai rapat kerja bersama Komisi IV DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 6 November 2024.
Menteri KP dua periode ini menerangkan para nelayan yang terkena kredit macet akibat bencana Covid-19 akan mendapatkan manfaat dari kebijakan itu.
"Yang dari dulu kena Covid dan sebagainya. Tapi yang seperti apanya kan saya enggak bisa, belum bisa bicara karena menunggu aturannya sedang proses. Dari situ nanti kemudian kita akan lihat seberapa," jelasnya.
Pihaknya belum bisa merinci berapa banyak nelayan yang akan mendapatkan penghapusan utang itu lantaran masih menunggu peraturan baru keluar.
"Itu sama dengan yang ada di dalam peraturannya, itu sedang diproses. Mereka rata-rata (utang kredit macet) ada 300 ribuan lah," tutupnya.
BERITA TERKAIT: