Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Trenggono Masih Siapkan Aturan Turunan Hapus Utang Nelayan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 06 November 2024, 17:53 WIB
Trenggono Masih Siapkan Aturan Turunan Hapus Utang Nelayan
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 6 November 2024/RMOL
rmol news logo Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan aturan penghapusan kredit macet bagi pelaku UMKM lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Kelautan, serta UMKM lainnya pada Selasa, 5 November 2024.

Terkait itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah perwakilan nelayan Pantura usai penandatanganan PP tersebut.

Ia pun menuturkan bahwa pihaknya masih menyiapkan aturan turunan dari PP tersebut.

“Kalau itu sudah, nanti kita akan lihat aturan turunannya. Tapi yang pasti, untuk nelayan, untuk budidaya, untuk pengusaha UMKM itu," ujar Trenggono usai rapat kerja bersama Komisi IV DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 6 November 2024.

Menteri KP dua periode ini menerangkan para nelayan yang terkena kredit macet akibat bencana Covid-19 akan mendapatkan manfaat dari kebijakan itu.

"Yang dari dulu kena Covid dan sebagainya. Tapi yang seperti apanya kan saya enggak bisa, belum bisa bicara karena menunggu aturannya sedang proses. Dari situ nanti kemudian kita akan lihat seberapa," jelasnya.

Pihaknya belum bisa merinci berapa banyak nelayan yang akan mendapatkan penghapusan utang itu lantaran masih menunggu peraturan baru keluar.

"Itu sama dengan yang ada di dalam peraturannya, itu sedang diproses. Mereka rata-rata (utang kredit macet) ada 300 ribuan lah," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA