Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, mengingatkan merchant yang masih membebankan biaya tambahan dapat dikenakan sanksi tegas.
"Boleh tidak pedagang menambahkan (biaya tambahan)? Enggak boleh. Laporkan saja itu," katanya dalam konferensi pers pada Rabu 16 Oktober 2024.
Filianingsih menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan ketentuan BI yang melarang merchant menarik merchant discount rate (MDR) dari konsumen untuk layanan QRIS. Jika ditemukan pelanggaran, merchant dapat dilaporkan ke Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang bekerja sama menyediakan layanan tersebut.
“Itu ada sanksinya bahwa PJP wajib menghentikan kerjasama dengan merchant itu. Bahkan nanti pedagangnya bisa masuk blacklist," tambahnya.
Deputi Gubernur BI lainnya, Doni P. Joewono turut menegaskan bahwa merchant juga wajib menerima pembayaran dalam bentuk tunai.
"Kami tetap mendorong walaupun digitalisasi tapi merchant wajib menerima uang rupiah dalam bentuk fisik," katanya.
Dalam laporannya, BI mencatat pertumbuhan transaksi QRIS yang pesat, meningkat 209,61 persen secara tahunan, dengan total pengguna mencapai 53,3 juta dan jumlah merchant sebanyak 34,23 juta. Selain itu, jumlah Uang Kartal yang Diedarkan (UYD) juga tumbuh 9,96 persen (yoy), mencapai Rp1.057,4 triliun.
BERITA TERKAIT: