Acara penandatanganan berlangsung di The Tribrata Convention Center, Jakarta, pada Senin (22/7) tersebut melibatkan 11 Bank Umum Syariah (BUS) dan 19 Unit Usaha Syariah (UUS).
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah menjelaskan, kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH) serta keuangan haji secara keseluruhan.
"Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan layanan terbaik bagi jemaah haji dan memastikan pengelolaan dana yang lebih amanah sesuai prinsip syariah,” ujarnya.
Ia berharap seluruh BPS BPIH mampu menjalankan tugasnya dengan baik dalam mengelola dan mengoptimalkan dana haji, serta memberikan kontribusi positif dalam penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya.
Perjanjian ini didasarkan pada sejumlah regulasi, termasuk UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta peraturan-peraturan terkait lainnya.
Sebanyak 30 BPS BPIH yang ditunjuk oleh BPKH disebut telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan, sehingga mereka dipercaya untuk menerima setoran BPIH dari calon jemaah haji dan menjadi mitra BPKH dalam pengelolaan keuangan haji.
Kerja sama ini akan berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan penilaian kinerja dan kepatuhan oleh BPKH. Selama masa kerja sama, BPKH akan terus memantau dan mengevaluasi kinerja BPS BPIH.
Pada acara tersebut hadir pula Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira; Ketua Bidang Perbankan Syariah Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Kukuh Rahardjo; Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), Hery Gunardi; serta 30 Direktur Utama BPS BPIH dari seluruh Indonesia.
"Kami siap untuk melaksanakan amanah ini dan mendukung BPKH dalam pengelolaan dana haji yang lebih efektif dan efisien," ucap Hery.
BERITA TERKAIT: